36.
Apakah hukum bagi orang yg melakukan perbuatan keji? Didera (dipecut) sebanyak
100 kali, baik pria maupun wanita ( Qs.24:2).
Apakah Hal ini bertentangan dengan:
Orang yg berzinah, khususnya pria hukumannya adalah jika bertobat dan memperbaiki diri, maka akan diampuni (Qs.4:16).
Orang yg berzinah, khususnya wanita, hukumannya adalah dikurung didalam rumah sampai mati atau sampai Allah Muslim memberi jalan lain ( Qs.4:15). 15. Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
Pertanyaan: Mengapa penghukuman untuk pria dan wanita adalah sama dalam Qs.24, tetapi berbeda di Qs.4?
Qs 4:16 menjelaskan setelah dihukum dia harus diberi
kesempatan memperbaiki diri.
( Qs.4:15).yang
dimaksud adalah wanita lesbi,,bakan zina antara dua jenis,(Tajul ’urus 16/444) Hal itu tidak bertentangan.kenapa
bingung,,??
Jadi disini lenyap
2 pertentangan ayat. Total sudah lenyap 168 pertentangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat berarti bagi kami,,,,Terimakasih sebelumnya,