DISKUSI TENTANG MENIKAHI SEPUPU
ADIL KAH ALLAH SWT??????
BAGI UMAT MUSLIM, SAUDARA2 SEPUPU HARAM DIKAWINI TETAPI BAGI MUHAMMAD HALAL MENGAWINI SAUDARA SEPUPUNYA SENDIRI
QS.4:23=>Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu
yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam
perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
BANDINGKAN DENGAN MUHAMMAD
QS.33:50=>Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu
isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya
yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan
yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan
dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan
anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah
bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi
kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk
semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami
wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya
yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang...
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu(ibu kandung); anak-anakmu yang perempuan (anak Kandung); saudara-saudaramu yang perempuan (adik perempuan atau kakak perempuan), saudara-saudara bapakmu yang perempuan (bibi atau Uwa); saudara-saudara ibumu yang perempuan (bibi atau uwa); anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu (yang laki-laki (ponakan dari saudara laki2); anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (ponakan dari saudara perempuan); ibu-ibumu yang menyusui kamu (orang lain yang pernah menyusui kita meskipun hanya sekali); saudara perempuan sepersusuan (orang lain yang ikut di susui oleh ibu kita); ibu-ibu isterimu (ibu mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri (anak tiri), tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya(anak tirimu); (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara (kakak beradik), kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;(nabi-nabi terdahulu) sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
BalasHapus